Papan Reklame Tak Berizin Bermunculan di Selatpanjang
Penerapan aturan pemasangan papan reklame di Kabupaten Kepulauan Meranti tampaknya belum maksimal.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Penerapan aturan pemasangan papan reklame di Kabupaten Kepulauan Meranti tampaknya belum maksimal. Pasalnya banyak terdapat reklame yang diduga bertengger tidak berizin di sejumlah pinggiran jalan di Kota Selatpanjang.
Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) melalui Kepala Bidang Pendapatan, Jon Hendri, Rabu (17/2/2016) mengatakan, pihaknya telah menyurati Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera menertibkan papan iklan yang tidak memiliki izin tersebut.
Menurutnya ada empat titik yang diduga menjadi tempat berdirinya papan reklame tidak berijin tersebut, namun ia masih enggan untuk mengungkapkan secara detail dimana saja titik-titik tersebut.
“Kami akan menduga papan reklame di Jalan Tengku Umar, A Yani, Tebingtinggi dan ada juga beberapa titik lainnya,” ujarnya.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru