Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Inhil Siap Tanggapi Gugatan PC BMR Terkait Tarif Layanan Rumah Sakit Umum

Menanggapi rencana gugatan Pengurus Cabang Barisan Muda Riau (PC BMR) Inhil,Bagian hukum Setda Inhil masih menunggu hasil keputusan pengadilan

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/T Muhammad Fadhli
Kepala Bagian Hukum Setda Inhil Marta Haryadi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T.Muhammad Fadhli

TRIBUNPEKANBARU.COM,TEMBILAHAN – Menanggapi rencana gugatan Pengurus Cabang Barisan Muda Riau (PC BMR) Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengevaluasi kembali Perbup No 4 tahun 2015, tentang tarif layanan Rumah Sakit umum, Bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Inhil masih menunggu hasil keputusan Pengadilan.

Kepala Bagian Hukum Setda Inhil Marta Haryadi mengatakan, masyarakat juga sebagai pengawas kebijakan pemerintah daerah, jadi masyarakat juga memiliki hak mengawasinya dengan berbagai cara, baik itu gugatan ke jalur hukum atau musyawarah bersama dengan pihak rumah sakit.

"Kita siap menangapi terkait gugatan tersebut, sebenarnya itu dapat dibicarakan bersama dengan stakeholder, kalau memang ada langkah hukum untuk mendapatkan kepastian silahkan, tapi kami tetap menunggu keputusan dari pengadilan,"ungkapnya, Jumat (19/2/2016).

Lebih lanjut pria yang juga pernah menjabat Kabag Humas Setda Inhil mengatakan, Perbub yang telah disahkan pada tahun 2015 tersebut telah melewati kajian dan evaluasi oleh pemerintah provinsi berdasarkan Permendagri yang telah diatur.

Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil Herwanissitas mengatakan, masyarakat harus tetap mematuhi peraturan yang ada, selama peraturan itu masih belum dicabut. Dan dalam waktu dekat ini Komisi IV akan memangil pihak terkait berdasarkan surat yang masuk agar Perbub tersebut dikaji kembali.

"Mungkin kami akan melakukan hearing dalam waktu dekat dengan memanggil pihak rumah sakit dalam hal ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pada perbup no 4 tahun 2015 tersebut dituliskan tarif bagi yang membutuhkan dana penelitian sebagai berikut, untuk program DIII Rp300.000 /orang (per topik penelitian), program S1 Rp500.000/orang (per topik penelitian dan untuk program S2 dan S3 Rp750.000 /orang (per topik penelitian).

Direktur Rumah Sakit Umum Purihusada Tembilahan Irianto belum lama ini mengatakan, apabila mahasiswa yang kurang mampu untuk melakukan pembayaran dalam penelitian bisa melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai keringanan. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved