Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Paripurna Pengembalian Ranperda PMBRW Batal, Ini Komentar Pansus

Penundaan ini belum diketahui alasan pastinya.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rencana awal Pansus DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna pengembalian Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW), Senin (22/2/2016) besok, akhirnya ditunda. Penundaan ini belum diketahui alasan pastinya.

"(Paripurna) besok kita tunda. Kita harus rapat dulu, ada yang harus diselesaikan," kata penanggungjawab Pansus PMBRW Sondia Warman SH, Minggu (21/2/2016) kepada Tribunpekanbaru.com.

Seperti diketahui, Pansus DPRD Pekanbaru membatalkan membahas Ranperda PMBRW, dengan mengembalikannya ke Pemko Pekanbaru. Alasannya
masuknya 8 RW di tiga kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar.

Hal ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru.

“Sampai hari ini Ranperda PMBRW kita pending dulu. Pemko harus menyelesaikan masalah ini. Kita tidak mau ada kisruh,” sebut Sondia.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved