BPJS Kesehatan Buka Layanan Satu Pintu

Mempermudah akses pendaftaran peserta PPU, mulai 1 Maret 2016, badan usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan

Penulis: Nolpitos Hendri | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Nolpitos Hendri
Pegawai BPJS Kesehatan Divisi Regional II Sumbagteng mengikuti video conference deklarasi gerakan nasional revolusi mental 

Laporan Wartawan Tribun Pekabaru, Nolpitos Hendri

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU –Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divisi Regional II Sumbagteng, Idris Halomoan, Kamis (25/2/2016) menyebutkan, dalam rangka mempermudah akses pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), mulai 1 Maret 2016, badan usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan.

Yakni melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya, kantor pelayanan pajak dan lainnya.

“Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur registrasi Badan Usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan, agar lebih praktis dan lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia,” ungkap Idris.

Melalui layanan satu pintu, kata Idris, Badan Usaha baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP atau BKPPM, secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan kesehatan serta memperoleh nomor Virtual Account (VA), dan hak akses (username dan password) ke aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.

Badan Usaha baru yang dimaksud adalah Badan Usaha yang sedang memproses pengurusan perizinan Badan Usaha, atau Badan Usaha yang telah memiliki perizinan Badan Usaha namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Untuk mengurus dokumen perizinan, Badan Usaha baru dapat menggunakan aplikasi online pelayanan publik atau datang langsung ke titik pelayanan publik setempat. Jika permohonan perizinan tersebut telah disetujui BPTSP, sistem terintegrasi secara otomatis akan mengeluarkan nomor VA dan hak akses aplikasi pendaftaran peserta online BPJS Kesehatan (E-DABU). Nantinya, nomor VA, hak akses aplikasi peserta, dan formulir registrasi dapat diterima langsung oleh Badan Usaha pada saat proses permohonan perizinan. Kemudian, Badan Usaha akan dihubungi oleh BPJS Kesehatan terkait proses pendaftaran,” jelas Idris.(*)

Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved