Ranperda PMBRW Kabarnya Akan Dibahas Lagi?
Nasib Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) Kota Pekanbaru, semakin tak jelas.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Nasib Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) Kota Pekanbaru, semakin tak jelas. Setelah beberapa waktu lalu Pansus DPRD Pekanbaru menyatakan, bakal mengembalikan Ranperda tersebut, itu nampaknya tidak bakal berubah.
Sebab, kabarnya Ranperda yang disebut-sebut melanggar aturan tersebut, akan dibahas lagi oleh Pansus.
"Itu belum pasti. Yang jelas, kita tetap minta naskah akademisnya yang lengkap. Termasuk permintaan lainnya," kata anggota Pansus PMBRW DPRD Pekanbaru, Herwan Nasri ST, Jumat (26/2/2016) kepada Tribunpekanbaru.com.
Seperti diketahui, Penanggung Jawab Pansus DPRD Pekanbaru Sondia Warman belum lama ini mengatakan, pihaknya membatalkan pembahasan Ranperda PMBRW, dengan mengembalikannya ke Pemko Pekanbaru.
Alasannya masuknya 8 RW di tiga kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar.
Hal ini diperkuat dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Pansus menginginkan, agar persoalan tapal batas tersebut dapat menyelesaikan segera.
Apalagi, saat ini masyarakat yang terkena imbas masuk Kabupaten Kampar, sedang menggugat Permendagri tersebut ke Makamah Agung (MA).
Dengan kondisi tersebut, Pemko pun berencana menjalankan program PMBRW ini memakai Perwako Pekanbaru.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
