Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putusan Praperadilan Jessica Dibacakan Hari Ini

Hakim Tunggal praperadilan atas tersangka Jessica, Wayan Merta akan membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso

Editor: Sesri
KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM
Jessica Kumala saat mendatangi Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setelah mendengarkan dan mendapatkan kesimpulan dari pihak Jessica Wongso dan pihak kepolisian, pada hari Selasa (1/3/2016), Hakim Tunggal praperadilan atas tersangka Jessica, Wayan Merta akan membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo.

Hal tersebut dikatakan oleh Wayan pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Jumat (26/2/2016) lalu.

"Sidang dengan agenda putusan, kami agendakan hari Selasa, tanggal 1 Maret 2016," ujarnya.

Setidaknya terdapat beberapa hal yang digugat oleh pengacara Jessica, yakni : permasalahan penggeledahan rumah Jessica dan penetapan tersangka yang disematkan oleh pihak kepolisian.

Selain itu, Yudi Wibowo sebagai kuasa hukum tersangka kematian Wayan Mirna juga mempertanyakan pencekalan dari imigrasi kepada kliennya.

Sementara pihak kepolisian dalam perkara tersebut diajukan kepada Polsek Tanah Abang menganggap bahwa gugatan tersebut salah alamat karena yang melakukan penggeledahan dan penahanan terhadap Jessica adalah Polda Metro Jaya, bukan Polsek Tanah Abang. (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved