Ternyata Seluruh Terdakwa Bansos Bengkalis Kembalikan Kerugian Negara
selain Hidayat Tagor,seluruh terdakwa lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos Bengkalis juga telah mengembalikan uang kerugian negara
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ternyata selain Hidayat Tagor, seluruh terdakwa lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis juga telah mengembalikan uang kerugian negara.
Pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pekan lalu. Ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tersebut, Reza Vahlefi kepada Tribun usai persidangan, Rabu (2/3/2013) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Seluruh terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, nominalnya berbeda-beda masing-masing terdakwa," ungkapnya.
Kendati telah mengembalikan kerugian negara, perkara tetap dilanjutkan proses hukumnya di persidangan hingga vonis nanti. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-dugaan-bansos-bengkalis_20160302_143155.jpg)