Mendagri Getol Kasus Korupsi IPDN Zaman Gawan Fauzi Diusut Tuntas
Meski begitu, Tjahjo tetap meminta sejumlah pihak untuk menghormati jalannya proses penyidikan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini KPK tidak akan sembrono dalam menetapkan tersangka.
Termasuk dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Saya yakin KPK menetaplan tersangka sudah mempunyai alat bukti yang cukup dan akan mengembangkan kasus ini," kata Tjahjo Kumolo dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/3/2016).
Meski begitu, Tjahjo tetap meminta sejumlah pihak untuk menghormati jalannya proses penyidikan.
"Untuk itu saya sebagai Mendagri mempersilahkan KPK melaksanakan tugasnya. Namun pada prinsipnya kita harus hormati Asas praduga tidak bersalah," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011, Dudy Jocom sebagai tersangka korupsi.
Selain Dudy, KPK juga menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK).
Keduanya disangka memperkaya diri sendiri terkait proyek pengadaan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mendagri-menteri-dalam-negeri-tjahjo-kumolo_20150820_20150820_083558.jpg)