Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putusan Terdakwa Korupsi Jalan HR Soebrantas Lebih Ringan, JPU Kejari Dumai Pikir-pikir

JPU Kejari Dumai menyatakan sikap pikir-pikir. Mereka menilai putusan tersebut sangat ekstrim

Tayang:
Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Putusan terhadap empat terdakwa perkara korupsi pembangunan Jalan HR Soebrantas Kota Dumai pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru, Kamis (3/3/2016) lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi putusan tersebut, JPU Kejari Kota Dumai menyatakan sikap pikir-pikir. Mereka menilai putusan tersebut sangat ekstrim. Apalagi kedua terdakwa yakni Wan Ramli dan M Suwanto diputus enam tahun lebih ringan.

"Ini sangat jauh dari tuntutan yang kami sampaikan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana kepada Tribun, Kamis (3/3/2016).

Dijelaskannya, selain dituntut hukuman penjara, dua terdakwa semestinya membayar uang pengganti. Mereka yakni Terdakwa Wan Ramli ternyata mesti membayar uang pengganti Rp 1,115 miliar subsider 4 tahun 3 bulan. Sedangkan terdakwa M Suwanto mesti membayar uang pengganti Rp 1,036 Miliar subsider 3 tahun 9 bulan.

Menurut Hendar, para terdakwa dalam dugaan korupsi ini terbukti bersalah telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab mereka sudah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Miliar.

Pada sidang tersebut terdakwa Wan Ramli, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp 50 juta subsider dua tahun penjara, serta membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Putusan ini sangat ringan bila dibanding tuntutan JPU yakni hukuman 8 tahun 6 Bulan penjara.

Terdakwa lain M Suwanto, kontraktor pelaksana di PT Dumai Sakti Mandiri diputus hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan tanpa uang pengganti. Sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian dua terdakwa lainnya, Elza Agusta dan Andy Sastra diputus hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 Juta subsider 1 bulan. Padahal Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan di Dinas Pekerjaan Dumai, serta Pejabat Serah Terima Pertama Pekerjaan atau Provinsional Hand Over di Dinas Pekerjaan Umum Dumai dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved