Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DJP Riau Kepri Aksi Simpatik di CFD

Kantor Wilayah DJP Riau Kepri mengadakan aksi simpatik di Car Free Day (CFD), Minggu (6/3/2016).

Penulis: | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau dan Kepulauan Riau menggelar sosialisasi pengurusan pembayaran pajak melalui e billing dan pelaporan SPT online melaui e filing di kawasan car free day, Jalan Dipenogoro Pekanbaru, Minggu (6/3/2016). Pemberlakuan sistem online tersebut merupakan wujud peningkatan layanan DJP untuk wajib pajak agar dapat memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam membayar pajak karena dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Sosialisasi tersebut juga dimeriahkan dengan berbagai permainan yang menarik. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Zul Indra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah DJP Riau Kepri mengadakan aksi simpatik di Car Free Day (CFD), Minggu (6/3/2016). Kasi Humas Kanwil DJP Riau Kepri, Mariyaldi mengatakan aksi tersebut dalam rangka penyampaian SPT Tahunan kepada warga Pekanbaru.

"Aksi simpatik ini baru pertama kali Kita adakan di tahun 2016 ini. Tujuan dari kegiatan adalah untuk membertahukan kepada warga wajib pajak bahwasanya pembayaran tagihan SPT Tahunan orang pribadi sudah dilakukan lewat e-filing,"ujarnya.

Dijelaskannya, e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau website penyalur SPT elektronik. Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak yakni www.pajak.go.id dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat e-Filing.pajak.go.id atau halaman penyalur SPT elektronik yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dilanjutkannya, dalam prosesnya wajib pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi wajib pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

"Jadi warga wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak dan bertemu petugas pajak untuk melakukan pembayaran tagihan. Cukup lewat internet di lokasi masing-masing sudah bisa melunasi semua tagihan. Mudah, cepat dan aman,"tuturnya.

Selain di CFD, Mariyaldi mengaku pihak Kanwil DJP Riau Kepri juga bakal membuka pojok pajak di Mal Ciputra dan Mal Pekanbaru pada tanggal 20-31 Maret 2016, mulai pukul 10 pagi hingga sembilan malam. Tak hanya itu, Kanwil DJP Riau Kepri juga melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang SPT Tahunan ke perusahaan-perusahaan.

"Perusahaan yang menjadi sasaran bimtek ini adalah perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Kegiatannya dilakukan selama seminggu ini. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan informasi tata cara pembayaran tagihan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun 2016," ucapnya.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved