Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Deponering Bukti Samad-Bambang Punya Kesalahan

Lebih lanjut ditanya soal dengan deponering kasus BW dan AS maka banyak pihak beranggapan opini Polri

Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - ‎Meskipun Kejaksaan Agung telah melaukan deponering kasus mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW)‎, namun bukan berarti keduanya tidak bersalah sama sekali.

"Kan deponering bukan menyatakan kasus tidak salah. Itu tetap salah, deponering itu tidak menyatakan tidak bersalah, tetap salah karena sudah disidik dan dinyatakan penyidikannya selesai hanya tidak dibawa ke pengadilan," tutur Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, Rabu (9/3/2016).

Lebih lanjut ditanya soal dengan deponering kasus BW dan AS maka banyak pihak beranggapan opini Polri mengkriminalisasi KPK makin menguat, hal itu dibantah oleh Anang.

"Kalau dibilang kriminalisasi ya tidak mungkin, berkasnya saja jadi dan dikirim ke Kejaksaan, bagaimana bisa dibilang kriminalisasi," tegas jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.

Menurutnya, dua mantan Pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis anti-korupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan perilaku merugikan negara itu.

Sehingga, jelas Jaksa Agung, perkara dua pegiat anti-korupsi harus segera diselesaikan agar tidak meluas dampaknya pada semangat pemberantasannya dan kepercayaan masyarakat.

"Juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara kita," kata Jaksa Agung.

Keputusan ini, sebut Jaksa Agung telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pendapat pimpinan lembaga tinggi negara seperti Kepolisian, Mahkamah Agung, dan DPR.

Atas keputusan deponering ini, maka perkara dugaan pemalsuan identitas yang mendera Abraham Samad serta perkara dugaan pengarahan saksi untuk menberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dinyatakan Jaksa Agung telah berakhir. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved