Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komisi III Sebut BLH Siak Perlu Dievaluasi

Wakil Ketua Komisi III DPRD Siak sebut Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak melempem dalam menangani pencemaran lingkungan

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Foto kiriman Ismail Amir
Wakil ketua komisi III DPRD Siak Ismail Amir menerima cendra mata dari BLH Kota Batam, dalam study banding penanganan limbah B3 perusahaan, Kamis (10/3/2016) di Batam. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Wakil Ketua Komisi III DPRD Siak sebut Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak melempem dalam menangani pencemaran lingkungan serta penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) perusahaan di Kabupaten Siak. Buktinya, bulltank bekas wadah kimia PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dijadikan alat penampung air bersih bagi warga sekitar.

"Saya tidak tahu harus mengatakan apa lagi ke BLH Siak ini. Turunlah sesekali ke Indah Kiat dan sekitarnya, lihat parit-parit, lihat tempat penumpukan limbah padat dan lihat pula pemukiman warga sekitar. Ini kan tidak pernah dilakukan demikian,"kata Ismail Amir, yang juga ketua Bapilu DPD Hanura Riau itu kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (11/3/2016).

Menurut dia, BLH Siak terkesan kompromistis dengan pihak perusahaan selama ini. Seakan-akan melegitimasi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan dan undang-undang.

"Komisi III sedang konsentrasi terhadap masalah limbah B3 Indah Kiat ini sejak tiga pekan belakangan. Kami juga sudah ke Bapedalda Riau dan ke Batam mempelajari masalah itu. Sebab saya malu, dua tahun rapor penanganan limbah B3 Indah Kiat itu merah, tak ada tindakan BLH Siak," katanya.

Setelah ini, komisi III akan melayangkan surat ke Bupati Siak untuk mengevaluasi kepala BLH Siak Sodikin. Seiring dengan itu, juga diagendakan pemanggilan BLH dan PT IKPP itu membahas masalah pencemaran lingkungan dan penanganan limbah B3.

"Baik perusahaan maupun pejabat daerah tak ada yang koboi di Siak ini. Semua harus terukur dengan aturan dan mekanisme yang sudah diatur negara. Kalau tidak bisa, sebaiknya keluar saja dari Siak," imbuh Ismail. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved