Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemkab Inhil Dan Kejari Tembilahan Tanda Tangani MoU TP4D

Pemkab Inhil dan Kejari Tembilahan tandatangai kesepakatan tentang Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D)

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Bupati Inhil HM.Wardan dan Kajari Tembilahan Lulus Mustofa saat penandatangan Mou TP4D di Aula Lantai 5 Kantor Bupati Inhil. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T.Muhammad Fadhli.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menandatanganani nota kesepakatan (MoU) tentang Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan. Penandatangan kesepakatan ini dilakukan di aula Lantai V Kantor Bupati Inhil Jl. Akasia Tembilahan, Kamis (10/3/2016).

Selain dihadiri langsung oleh Bupati Inhil HM.Wardan, turut hadir Kajari Tembilahan Lulus Mustofa, Unsur Forkopimda Kabupaten Inhil serta sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil.

Dilaksanakannya Mou TP4D ini, menurut Bupati Wardan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak ragu lagi dalam menjalankan kegiatan yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016. Sehingga keragu-raguan ini bisa menyebabkan penyerapan anggaran menjadi kurang maksimal, dan akan berimbas pada terhambatnya pembangunan.

“Terhambatnya pertumbuhan ekonomi akan membuat kesejahteraan masyarakat tidak tercapai. Untuk itu ada TP4D ini bisa dimanfaatkan dalam melaksanakan tugas, agar tidak tersandung dengan masalah hukum,"ungkap Bupati Wardan dalam sambutannya.

Apalagi saat ini tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan semakin besar.

"Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat, maka seluruh ASN di lingkungan Pemkab Inhil harus tetap konsisten dan berkomitmen dalam meningkatkan kinerja, khususnya dalam melayani maupun melaksanakan pembangunan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Tembilahan Lulus Mustofa menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan satu diantara upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di Pemerintahan.

Pihaknya juga menyatakan siap untuk membantu bila ada ketidak pahaman mengenai peraturan – peraturan dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

"Apabila ada aparatur yang kurang mengerti dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari tahap pelelangan sampai akhir pelaksanaan, maka kita bisa saling koordinasi, baik tentang Perpres, keuangan negara, pembendaharaan dan lain-lain," terang Lulus.

Namun jika setelah diberikan saran dan masukan, tetap ada yang bandel, maka kejaksaan akan menindak lanjuti dan akan mengambil tindakan tegas. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved