Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kementerian LHK Ingin Terapkan Pendekatan Multidoor Untuk Pelaku Pembakar Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar lokakarya pelatihan penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan pendekatan Multidoor

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Tinjau Penanganan Karhutla - Presiden RI, Joko Widodo, meninjau lokasi pembuatan embung penampung air dan kanal air di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Jumat (9/10/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Senin (14/3/2016) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar lokakarya pelatihan penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan pendekatan Multidoor.

Dalam pelatihan ini diundang juga Pemerintah Provinsi Riau bersama sejumlah instansi penegak hukum untuk penanganan karhutla.

"Mulai hari ini (Senin) dilakukan pelatihan terhadap penerapan multidoor kepada hakim, jaksa, polisi dan PPNS. Untuk membangun kesamaan pemahaman dari berbagai aparat penegakan hukum,"ujar Menteri LHK Siti Nurbaya kepada Tribun.

Menurut Siti Nurbaya, Penegakan hukum multidoor itu merupakan penegakan hukum yang dilakukan dengan menggunakan berbagai undang-undang untuk meningkatkan efek jera bagi para pelaku Kejahatan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan.

"Sehingga ada efek jeranya kepada pelaku kejahatan itu, menyamakan persepsi dengan seluruh penegak hukum, karena pembakar lahan itu adalah kejahatan,"jelas Siti Nurbaya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved