Kementerian LHK Ingin Terapkan Pendekatan Multidoor Untuk Pelaku Pembakar Lahan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar lokakarya pelatihan penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan pendekatan Multidoor
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini, Senin (14/3/2016) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar lokakarya pelatihan penanganan kebakaran hutan dan lahan dengan pendekatan Multidoor.
Dalam pelatihan ini diundang juga Pemerintah Provinsi Riau bersama sejumlah instansi penegak hukum untuk penanganan karhutla.
"Mulai hari ini (Senin) dilakukan pelatihan terhadap penerapan multidoor kepada hakim, jaksa, polisi dan PPNS. Untuk membangun kesamaan pemahaman dari berbagai aparat penegakan hukum,"ujar Menteri LHK Siti Nurbaya kepada Tribun.
Menurut Siti Nurbaya, Penegakan hukum multidoor itu merupakan penegakan hukum yang dilakukan dengan menggunakan berbagai undang-undang untuk meningkatkan efek jera bagi para pelaku Kejahatan lingkungan hidup, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
"Sehingga ada efek jeranya kepada pelaku kejahatan itu, menyamakan persepsi dengan seluruh penegak hukum, karena pembakar lahan itu adalah kejahatan,"jelas Siti Nurbaya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru