PTPN V Lubuk Dalam Bangun Komplek Perumahan Tanpa Urus IMB
PTPN V Lubuk Dalam membangun komplek perumahan karyawan di dalam kawasannya sebanyak 10 unit.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - PTPN V Lubuk Dalam membangun komplek perumahan karyawan di dalam kawasannya sebanyak 10 unit. Sayangnya, perusahaan plat merah itu tidak pernah mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga sekarang.
Senin (14/3/2016), bangunan itu sudah tampak selesai 100 persen. Bahkan tampak megah. Meskipun sebenarnya kompleks tersebut telah melanggar Perda Perumahan dan Tata Ruang Wilayah.
Komplek perumahan baru tersebut berada di Inti 1 komplek perumahan PTPN V Lubuk Dalam. Karena tidak mengantongi IMB, perusahaan itu juga bebas dari retribusi.
Camat Lubuk Dalam Aditya C Smara membenarkan, pihaknya belum merekomendasikan pendirian komplek perumahan di PTPN V Lubuk Dalam yang terletak di Inti 1 tersebut.
"Kalau mereka urus kan bisa saja dari awal kita rekomendasikan ke BPMP2T Kabupaten. Ini sama sekali belum ada mereka urus," kata dia.
Asisten Umum PTPN V Lubuk Dalam Yusdi Hadi tergagap-gagap saat dikonfirmasi. Ia mengakui memang tidak pernah mengurus IMB pendirian bangunan itu. Anehnya, saat ditanya mengenai luas bangunan dia mengaku lupa.
"Terimakasih sudah mengingatkan. Oo memang belum ada, nanti kami uruslah," kata dia.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/perumhanptpn-v-lubuk-dalam_20160314_175707.jpg)