Tergiur Uang, Empat Lelaki Ini Sekongkol Gelapkan Seng
Empat orang lelaki ini harus berurusan dengan kepolisian sektor Tampan, Pekanbaru karena melakukan penggelapan seng.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Empat orang lelaki ini harus berurusan dengan kepolisian sektor Tampan, Pekanbaru karena melakukan penggelapan seng.
Keempatnya diringkus polisi terkait laporan korban yang menyebutkan seng pesanannya berkurang sebanyak 160 lembar dari 2000 lembar yang dipesan.
Awalnya korban tidak begitu curiga dengan jumlah seng yang dipesan tersebut.
Namun setelah dilakukan pengecekkan ternyata jumlah seng yang dipesan tidak sesuai dengan yang dipesan.
"Korban sempat melapor ke pihak toko. Pihak toko memastikan sudah mengantarkan sesuai dengan jumlah pesanan. Setelah diselidiki, ternyata RS (37), A (28), BM (31) yang merupakan karyawan toko sudah melakukan penggelapan," terang Kapolsek Tampan Kompol Ari S Wibowo, Senin (14/3/2016).
Ketiganya menurut Kapolsek, melansir sebanyak 160 lembar seng kepada FS (36) yang juga ikut diamankan polisi.
"Rencana menggelapkan seng sudah direncanakan. Jadi sebelum sampai ketempat pesanan, pelaku melansirnya. Kemudian disebunyikan dengan bantuan seorang penadah, " terang Kapolsek.
Empat orang tersangka yang diamankan di Mapolsek Tampan tidak bisa mengelak. Dalam proses interogasi, keempatnya mengakui perbuatan tersebut.
Dari keterangan tersangka, seng yang digelapkan rencananya akan dijual dan uangnya dibagi rata.
"Pemeriksan lebih lanjut akan dilakukan. Barang bukti seng dan satu unit mobil sudah diamankan di Mapolsek Tampan, " pungkas Ari. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pengedar-sabu-borgol-tangkap_20150410_20150607_124753.jpg)