Baru Satu dari 13 Berkas Perkara Karhutla di Dumai yang Lengkap
Saat ini baru satu berkas perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) di Kota Dumai yang dinyatakan lengkap atau P21.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Saat ini baru satu berkas perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Dumai yang dinyatakan lengkap atau P21. Artinya dalam waktu dekat berkas tersebut akan dilimpahkan ke Kejari Dumai. Sehingga bisa diproses untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Dumai.
Secara keseluruhan, kini ada 13 laporan perkara Karlahut yang ditangani di Polres Dumai. Total ada 17 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam serangkaian aksi kebakaran lahan, yang terjadi sejak Januari 2016.
Lokasinya merata, seperti di Kecamatan Medang Kampai, Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Timur dan Kecamatan Sungai Sembilan. Artinya ada berkas yang ditangani Satreskrim Polres Dumai, ada juga yang ditangani oleh penyidik di polsek.
"Saat ini kita masih menangani perkara Karlahut. Sebab sudah ada 13 laporan yang diterima. Tapi baru satu berkas yang dinyatakan lengkap," ujar Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki kepada Tribun, Selasa (15/3/2016). (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/petugas-memadamkan-api-di-meranti_20160314_185012.jpg)