Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anggota Korpri Berhak Dapat Bantuan Hukum

Sekretariat dewan pengurus Korpri Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil gelar sosialisasi peraturan undang-undang dan bantuan hukum korpri

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/T Muhammad Fadhli
Sekda Kab Inhil Said Syarifuddin saat menghadiri Sosialisasi Peraturan perundang - undangan tajaan Korpri Riau dan Inhil di DuBest Hotel Tembilahan, Senin (21/3/2016). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, T.Muhammad Fadhli

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Sekretariat dewan pengurus Korpri Provinsi Riau bekerjasama dengan Korpri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum Korpri di Hotel DuBest Tembilahan, Senin (21/3/2016).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan sosialisasi pertama di Inhil, Inhu, Kuansing, Rokan Hulu dan Rokan Hilir pada tahun anggaran 2016.

Tampak Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil Sekda Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin serta Sekretaris Korpri Provinsi Riau yang diwakili Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin AB, SH, MH dan Sekretaris Korpri Kabupaten Inhil.

Sekda Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam bidang hukum dan perundang undangan.

Perwakilan Sekretariat Korpri Riau H Syahruddin AB, SH, MH mengatakan, anggota korpri Inhil berhak mendapat bantuan hukum, dan Inhil merupakan Kabupaten pertama pada tahun 2016 untuk pelaksanaan sosialisasi.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved