Anggota Korpri Berhak Dapat Bantuan Hukum
Sekretariat dewan pengurus Korpri Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil gelar sosialisasi peraturan undang-undang dan bantuan hukum korpri
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, T.Muhammad Fadhli
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Sekretariat dewan pengurus Korpri Provinsi Riau bekerjasama dengan Korpri Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum Korpri di Hotel DuBest Tembilahan, Senin (21/3/2016).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan sosialisasi pertama di Inhil, Inhu, Kuansing, Rokan Hulu dan Rokan Hilir pada tahun anggaran 2016.
Tampak Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil Sekda Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin serta Sekretaris Korpri Provinsi Riau yang diwakili Kasubbag Bantuan Hukum Korpri Provinsi Riau H Syahruddin AB, SH, MH dan Sekretaris Korpri Kabupaten Inhil.
Sekda Kabupaten Inhil, Said Syarifuddin mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam bidang hukum dan perundang undangan.
Perwakilan Sekretariat Korpri Riau H Syahruddin AB, SH, MH mengatakan, anggota korpri Inhil berhak mendapat bantuan hukum, dan Inhil merupakan Kabupaten pertama pada tahun 2016 untuk pelaksanaan sosialisasi.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sosialisasi-korpri-di-inhil_20160321_205709.jpg)