Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Saipul Jamil Segera Diadili

Jika Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara telah menyatakan bahwa penyidikan terhadap Saipul sudah lengkap (berstatus P-21),

Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Artis Saipul Jamil digiring petugas usai menjalani pemeriksaan laboratorium di Gedung BNN, Cawang, Jakarta, Jumat (19/2/2016). Pemeriksaan laboratorium yang meliputi cek urine dan darah tersebut merupakan permintaan penyidik untuk penunjang penyelidikan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Saipul Jamil. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Berkas kasus dugaan pencabulan anak yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil (35) telah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara.

"Ya, berkas sudah dilimpahkan dari penyidik ke pihak Kejaksaan," terang Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, dalam wawancara melalui pesan singkat, Rabu (23/3/2016).

Jika Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara telah menyatakan bahwa penyidikan terhadap Saipul sudah lengkap (berstatus P-21), Saipul akan segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Tetapi, Ari belum bersedia memberitahu jadwal sidang pertama kasus tersebut.

"Belum tahu, tunggu saja kabar selanjutnya," ucapnya.

Saipul ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Kamis, 18 Februari 2016. Ia dilaporkan oleh DS (17), yang mengaku menjadi korban tindak pencabulan oleh Saipul.

Saipul, yang sudah menjadi tersangka dan tahanan Polsek Kelapa Gading, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved