Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dikabarkan, Polres Pelalawan Terbitkan SP3 Kasus Karlahut PT Parawira

Berhembus kabar tak sedap terkait penanganan kasus Karlahut tahun 2015 oleh Polres Pelalawan. Kasus itu melibatkan sebuah perusahaan kebun sawit

Penulis: johanes | Editor: Sesri
www.tribunpekanbaru.com

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru  : Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Disaat Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) dan kabut asap menjadi musuh secara nasional, berhembus kabar tak sedap terkait penanganan kasus Karlahut tahun 2015 oleh Polres Pelalawan. Kasus itu melibatkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Polisi dikabarkan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Kasus Karhutla PT Parawira tahun 2015 yang sebelumnya telah dilakukan penyelidikan. Kasus PT Parawira ditangani oleh Polres Pelalawan bersamaan dengan kasus karlahut PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang kemudian ditarik ke Polda Riau dan dilimpahkan ke persidangan, termasuk perkara Karlahut KUD Bina Jaya Langgam dan PT RGMS.

Informasi diperoleh tribun, kebakaran di areal perkebunan kelapa sawit PT Parawira yang terjadi 29 Juli 2015 lalu di desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam. Seiring berjalannya penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dengan memanggil dan memeriksa para saksi-saksi. Namun delapan bulan berlalu, ternyata SP3 telah diterbitkan oleh penyidik.

"Kalau tak salah, SP3-nya udah dikeluarkan tanggal18 Januari 2016 lalu. Jadi tidak ada proses hukum lagi," kata seorang sumber tribun yang mengetahui alur perjalanan perkara ini.

Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, saat dikonfirmasi tribun melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, membenarkan penerbitan SP3 perkara Kalahut ini. Pihaknya tidak serta merta meng-SP3-kan kasus itu ditengah penyelidikan. Tetapi telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan dukungan oleh bukti serta pernyataan ahli dibidang Karlahut. Selain itu penyidik juga telah berkoordinasi dengan Polda Riau sebelum perkara ini di-SP3-kan.

"SP3 diterbitkan memiliki landasan hukum yang kuat. Semua prosedur kita penuhi dan lengkapi. Baru kita berani mengeluarkannya. Kalau tidak, mana bisa SP3 terbit," tuturnya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved