Hiburan Malam Lebihi Jadwal Operasional, BPTPM Dumai Bakal Beri Sanksi Tegas
BPTPM Kota Dumai bakal memberi sanksi kepada pengelola hiburan malam yang terbukti beroperasi melebihi jadwal operasional.
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai, Hendri Sandra mengaku bakal memberi sanksi kepada pengelola hiburan malam yang terbukti beroperasi melebihi jadwal operasional.
"Kita bisa beri sanksi teguran hingga izin usaha hiburan malam dicabut atau tidak diperpanjang sama sekali," terangnya kepada Tribun ditemui, Senin (28/3/2016).
Ia mengimbau kepada pelaku usaha agar mengikuti aturan. Terutama menaati jadwal operasional dan perizinan. Apalagi sudah ada Perwako Dumai yang mengatur ketentuan usaha hiburan malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Dumai diduga beroperasi melebihi batas waktu operasional. Padahal sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Dumai No.21 tahun 2013, hiburan malam beroperasi hingga pukul 01.00 WIB. Tapi nyatanya mereka beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Lokasi yang kerap beroperasi melebihi jadwal tersebar di Jalan Tegalega dan Jalan Sultan Hasanuddin. Keberadaan mereka di lokasi keramaian jelas menganggu masyarakat.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun_20160316_140209.jpg)