Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geledah Tiga Ruangan DPRD DKI Jakarta, Apa yang Didapat KPK?

Namun, Yuyuk enggan mengungkap lebih jauh soal dokumen yang disita tersebut.

Editor:
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah tiga ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta sejak Jumat (1/4/2016) malam hingga Sabtu (2/4/2016) pagi.

Dari penggeledahan itu, KPK membawa sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

"Yang dibawa dokumen, catatan, file-file terkait," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Sabtu (2/4/2016).

Sejak semalam, KPK menggeledah ruangan Sanusi serta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.

Namun, Yuyuk enggan mengungkap lebih jauh soal dokumen yang disita tersebut.

Diduga, dokumen itu terkait Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Diketahui, Sanusi menerima uang dari Ariesman sebanyak dua kali. Pertama, Sanusi menerima Rp 1 miliar. Kemudian, pada penerimaan kedua, Sanusi menerima Rp 1 miliar lagi.

Sesaat setelah transaksi kedua, Sanusi dan perantara langsung ditangkap KPK.

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Kamis (31/3/2016) itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,14 miliar dari tangan Sanusi.

Sebanyak Rp 1 miliar merupakan uang yang didapat Sanusi dari pemberian kedua. Sedangkan uang Rp 140 juta yang ikut disita merupakan sisa dari pemberian pertama. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved