Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kuasa Hukum Sebut Sanusi Mulai Berkicau, Seret Nama Banyak Pihak

Saat diperiksa penyidik KPK, Sanusi menyampaikan ada seorang kerabat pejabat Pemprov DKI Jakarta yang menjadi

Editor:
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi 'bernyanyi' alias membuka satu per satu informasi ke penyidik KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima suap miliaran rupiah dari pihak PT Agung Podomoro Land terkait pemulusan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) reklamasi teluk Jakarta.

Saat diperiksa penyidik KPK, Sanusi menyampaikan ada seorang kerabat pejabat Pemprov DKI Jakarta yang menjadi pelaku utama di balik suap untuk pemulusan dua raperda tersebut.

Dalam pemeriksaan di KPK, Sanusi menyampaikan orang itulah yang mengatur pertemuan antara dirinya dengan bos PT Podomoro, dengan pejabat Pemprov DKI hingga pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Bahkan, orang itu juga turut andil dalam mengatur jumlah uang yang harus diserahkan ke pihak DPRD DKI Jakarta, termasuk ke Sanusi.

"Dia punya hubungan kekerabatan yang cukup erat dengan eksekutif. Mungkin (kerabat,-red) DKI 1," beber Krisna usai menemui Sanusi di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (2/4/2016) petang.

Krisna mengatakan, Sanusi sudah menyampaikan keterangan ini ke penyidik KPK dalam pemeriksaan pada Jumat malam.

"Kami cukup senang dengan adanya kejadian ini. Artinya sekarang makin jelas, makin terang kasus ini seperti apa," kata Krisna.

"Bahwa di sini ada seseorang, di mana kapasitasnya bukan sebagai legislatif, bukan sebagai eksekutif, dan bukan bagian PT Podomoro, tapi mengatur acara ini semua. Artinya, bahwa terjadinya peristiwa ini diatur oleh seseorang. Itu ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) klien kami," sambungnya.

Dalam pemeriksaan di KPK, lanjut Krisna, Sanusi juga menyebutkan orang tersebut berasal dari pihak swasta dan menjadi kerabat dari pejabat Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ia hanya menduga-duga saat ditanya lebih lanjut perihal pihak eksekutif yang menjadi kerabat pengatur rancangan perda reklamasi itu.

Ia hanya menegaskan, orang tersebut layak diperiksa oleh penyidik KPK dan dimintai pertanggungjawaban.

"(Sanusi tahu) karena sering koordinasi dengan orang ini, orang yang menjembatani pihak swasta, pihak eksekutif, pihak legislatif. Nah, orang ini lah yang mengatur dari semua-semuanya," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved