Kasus Suap Sanusi, Bukti Pengusaha dan Politisi 'Gelap Mata' Bersekongkol
'Ada persekongkolan pengusaha dan politisi untuk merugikan negara dalam kasus Politikus Gerindra, Mohamad Sanusi, yang menerima suap senilai Rp 1,14 M
Sanusi diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Agung Podomoro Land (APL).
Selain Sanusi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.
KPK mencegah Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma bepergian ke luar negeri.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak sudah menyampaikan permohonan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan itu, agar mencegah Sugianto atau lebih dikenal sebagai Aguan Sugianto tidak bepergian ke luar negeri.
"Sugiyanto Kusuma, surat permohonan (pencegahan) dikirim Jumat lalu. Terkait kasus Raperda Reklamasi," ujar Yuyuk saat dihubungi, Minggu (3/4/2016).
Aguan tidak akan bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/mohamad-sanusi-ditahan-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk_20160402_115858.jpg)