Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap Sanusi, Bukti Pengusaha dan Politisi 'Gelap Mata' Bersekongkol

'Ada persekongkolan pengusaha dan politisi untuk merugikan negara dalam kasus Politikus Gerindra, Mohamad Sanusi, yang menerima suap senilai Rp 1,14 M

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

Sanusi diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Agung Podomoro Land (APL).

Selain Sanusi, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, serta Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL.

KPK mencegah Bos PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma bepergian ke luar negeri.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak sudah menyampaikan permohonan pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Permohonan itu, agar mencegah Sugianto atau lebih dikenal sebagai Aguan Sugianto tidak bepergian ke luar negeri.

"Sugiyanto Kusuma, surat permohonan (pencegahan) dikirim Jumat lalu. Terkait kasus Raperda Reklamasi," ujar Yuyuk saat dihubungi, Minggu (3/4/2016).

Aguan tidak akan bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan mendatang dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved