Ini Dua Kewajiban Kabupaten Kampar Sebagai Penyelenggara Porprov
Pada Porprov IX di Kampar, penyelenggara memiliki dua kewajiban. Mengeluarkan Teknikal Hand Book dan membentuk panitia kecil.
Penulis: Rino Syahril | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pada Porprov IX di Kampar, penyelenggara memiliki kewajiban yakni mengeluarkan Teknikal Hand Book.
"Untuk membuat Teknikal Hand Book itu penyelenggara bekerjasama dengan cabor. Setiap Cabor ada Teknikal Hand Book-nya," ujar Sekretaris Umum (Sekum) KONI Riau, Darmansyah, Rabu (5/4/2016)
Kewajiban lain adalah Kabupatan Kampar harus membentuk panitia pelaksana yang akan bertugas dilapangan. Bupati Kampar yang juga sebagai Ketua Umum PB Porprov bisa menambah jumlah panitia pelaksana diluar yang di SK oleh Gubernur Riau.
"Panitia itu namanya adalah panitia kecil yang di SK oleh Bupati Kampar," ucap Darmansyah. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
