Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sandy Tumiwa Divonis Dua Tahun Penjara

Artis Sandy Tumiwa sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penipuan yang berkedok investasi bodong.

Editor: Sesri
nur ichsan/warta kota
BANTAH MENIPU - Sandy Tumiwa, didampingi kuasa hukumnya Firmasnyah Chandra dan tersangka lain, Cici (Hijab Hitam) sedang memberi keterangan kepada wartawan seputar kasus penipuan investasi bodong yang menjadikan dirinya sebagai tersangka, di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Kamis (26/11). Sandy dan Cici membantah sebagai pelaku penipuan tersebut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Artis Sandy Tumiwa sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penipuan yang berkedok investasi bodong.

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, kuasa hukum Sandy, M Ridwan mengatakan kliennya sempat tidak diterima telah divonis 2 tahun penjara. Ia namun tidak mau mengajukan banding.

"Kalau dari sisi saya, sisi hukum keberatan ya dengan putusan hakim. Meski memang kami juga hargai putusan hakim yang memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 3,5 tahun," kata Ridwan.

"Vonis dua tahun baiklah. Kalau kami ya udah gimana. Kalau bisa jaksa juga nggak banding. Kita udah terima aja," sambungnya.

Ridwan menuturkan, pada saat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan suami Tessa Kaunang sedih. Apalagi hukumanya disamakan dengan rekan dia, Cici.

"Ya sedih dia. Tapi dia tetap terima. Terus terang kita terima, cuma kita kecewanya, kenapa hukuman Cici sama dengan Sandy. Di sini seolah peran Sandy sama dengan Cici. Padahal peran Sandy ini terbatas kan," tegasnya. (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved