DKI Jakarta Belum Punya Rencana Zonasi Pesisir
Zonasi ini, lanjut Arief, menjadi dasar bagaimana pemerintah daerah mengatur pembagian zona pesisir. Pembagian zona
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Setiap provinsi di Indonesia harus memiliki Rencana Zonasi, yaitu rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya dan memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di daerah pesisir.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Hingga saat ini, tercatat yang sudah memiliki Rencana Zonasi, baru sekitar 5 provinsi.
"Dari 5 provinsi itu DKI Jakarta tidak termasuk," ujar Dekan Fakultas Ekologi Manusia (Fema) Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Satria kepada Kompas.com, usai diskusi Perspektif Indonesia dengan topik "Masih Perlu Reklamasi?" di Jakarta, Sabtu (16/4/2015).
Zonasi ini, lanjut Arief, menjadi dasar bagaimana pemerintah daerah mengatur pembagian zona pesisir. Pembagian zona tersebut antara lain untuk lokasi budidaya, lokasi tangkap ikan, lokasi pertambangan, dan aktivitas ekonomi lainnya.
Zona-zona ini harus terbagi secara jelas supaya tidak menjadi masalah di kemudian hari. Jika zona dibuat sembarangan atau tanpa dasar, maka dikhawatirkan akan muncul konflik, masalah lingkungan, dan ketimpangan.
"Jadi, memang rencana zonasi itu yang harus diselesaikan. Tidak hanya di DKI tetapi seluruh Indonesia harus diakselerasi," sebut Arief.
Ia mengingatkan, tanpa adanya zonasi, pemanfaatan wilayah pesisir akan kacau. Dalam hal ini, lingkungan bisa rusak dan konflik sosial akan muncul. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/reklamasi-jakarta_20160413_152956.jpg)