Perusahaan Penyedia Layanan Internet Ini Cuma Kantongi Izin Satu Bulan
Untuk pemasangan tiang serat optik ini tidak memberi kontribusi terhadap pemasukan daerah. Namun pihaknya bakal berkordinasikan dengan Dinas Tata Kota
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Penyedia layanan internet di Kota Dumai mesti mengantongi izin yang lengkap. Terutama saat melakukan pemasangan serat optik. Namun sayang tiang jaringan serat optik milik PT Mayatama Solusindo hanya mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tata Kota dan Kebersihan Dumai.
Kemudian mereka juga mengantongi Izin HO dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai. Tapi sayang izin untuk keperluan kantor ini hanya berlaku selama satu bulan.
"Kita baru menerbitkan Izin HO saja. Ini hanya untuk kantor, bukannya pemasangan tiang serat optik," ujar Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra kepada Tribun, Kamis (28/4/2016).
Dijelaskannya bahwa untuk pemasangan tiang serat optik ini tidak memberi kontribusi terhadap pemasukan daerah. Namun pihaknya bakal berkordinasikan dengan Dinas Tata Kota. Sehingga bisa menyesuaikan aturan kelengkapan izin yang dimiliki oleh PT. Mayatama.
Sementara itu, dalam surat rekomendasi Dinas Tata Kota dan Kebersihan Kota Dumai, pemasangan tiang jaringan tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam surat. Awalnya hanya terdata 20 titik. Tapi pada kenyataannya tiang berwarna Merah ini menyebar di beberapa titik.
Seperti Jalan Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Cempedak. Keberadaan tiang ini malah menambah deretan tiang di jalanan Kota Dumai. Begitu juga kabelnya yang tidak tertata.
Terkait kondisi ini, pihak Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pertamanan Kota Dumai mengatakan bahwa PT.Mayatama baru memiliki izin prinsip dari Kemenkominfo RI.
Kepala Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan, Ade Putra menyebut bahwa PT. Mayatama mesti berkordinasi dengan instansi teknis di Kota Dumai.
Ade menyimpulkan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan pihak dinas hanyalah untuk pemasangan. "Kami juga ingatkan agar pihak perusahaan memasang tiang tanpa mengganggu fasilitas umum," terangnya.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun_20160316_140209.jpg)