Selasa, 7 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Kronologis 13 TKW Asal Bali Ditahan di Malaysia

Para TKW ini bekerja di Mall Mega Berjaya sebagai spa therapist di daerah Kuantan, Malaysia.

Editor: Sesri
Istimewa
TKW asal Bali, Ni Putu Trisnayanti, berfoto bersama bosnya di Malaysia, belum lama ini. Sang bos tawari keluarga TKW di Bali terbang ke Malaysia. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, AMLAPURA - Kasus penahanan TKW asal Bali di Malaysia mencuat setelah Gede Putu Ardika Ardika, suami seorang TKW bernama Ni Wayan Sri Utari melaporkannya kepada Bupati Karangasem lewat Camat Bebandem, Selasa (19/4/2016).

Ia membawa surat yang menjelaskan kronologi keberangkatan hingga penahanan, nama 11 TKW yang ditahan, serta identitas perusahaan tempat mereka bekerja.

Total ada 13 TKW yang ditahan, namun Ardika hanya ingat 11 nama.

Ke-11 nama TKW tersebut adalah Ni Wayan Sri Utari dan Ni Kadek Welli Artini dari Karangasem, Ni Putu Trisnayanti, Ni Komang Sri Wahyuni, Ni Luh Diana Sari, Ni Putu Maretningsih (Bangli), Ni Putu Savitri dan Ni Putu Febriyani (Denpasar), Ni Luh Santyari dan Gusti Putu Ayu Susianti (Buleleng), serta Ni Made Reni (Badung).

Para TKW ini bekerja di Mall Mega Berjaya sebagai spa therapist di daerah Kuantan, Malaysia.

Mereka dianggap ilegal karena hanya memiliki visa wisata yang diperpanjang setiap tiga bulan sekali, tanpa mengantongi visa kerja.

Menurut Ardika, istri dan teman-temannya berangkat ke Malaysia pada September 2014 melalui jalur non-formal alias mengunakan calo.

Kontrak mereka akan habis sekitar September 2016. Saat berangkat, mereka hanya mengeluarkan dana Rp 2 juta untuk membuat paspor.

Menurut sang calo, mereka akan dibuatkan visa kerja oleh perusahaan tempat bekerja setelah tiba di Malaysia.

Namun kenyataannya hanya dibuatkan visa wisata. Alhasil perusahaan yang menampung mereka harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap mempekerjakan tenaga kerja illegal.

Para TKW itu pun ditahan untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi.

Menurut informasi, kepolisian Malaysia menahan ke-13 asal Bali ini semata untuk menyelamatkan mereka dari human traficking (perdagangan orang). Mereka awalnya harus menjalani masa penahanan selama 21 hari.

Kini mereka sudah terbebas dari masalah dan berada di KBRI. Keluarga di Bali pun berharap mereka segera pulang.
Mereka sudah tak sabar untuk bertemu dengan istri atau anaknya setelah dirundung masalah di negeri orang.

"Saya sangat ingin Ayu segera dipulangkan Bali jika segala permasalahannya di Malaysia sudah tuntas. Saya trauma sekali tahu dia ditangkap polisi," ujar Jro Ratni.

Ni Wayan Kariasih, ibu dari Ni Putu Trisnayanti, juga hanya memiliki satu keinginan yaitu anaknya segera bisa pulang.

Ia sudah cukup menderita setelah 33 hari tak bisa tidur nyenyak dan makan enak lantaran anaknya ditahan di Malaysia.

"Pokokne punapi je carane pang enggal gen Trisna ngidaang mulih (Pokoknya bagaimana caranya supaya Trisna secepatnya bisa pulang)," ujar warga Dusun Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, ini. (tribunbali)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved