Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harusnya, Ada Koordinasi Dari BPOM Dalam Melakukan Penertiban

Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengapresiasi tindakan BPOM Pekanbaru dalam melakukan penertiban.

Penulis: Syahrul | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/DoddyVladimir
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menyita 16.991 item produk kosmetik dan obat-obatan tradisional illegal atau tanpa izin edar, Rabu (4/5/2016). Kosmetik dan obat tradisional tersebut merupakan sitaan dari toko kosmetik, salon kecantikan serta penjualan secara online yang dijumlah mencapai Rp 937 juta lebih. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengapresiasi tindakan BPOM Pekanbaru dalam melakukan penertiban. Namun, ia menghimbau, agar proses koordinasi bersama pihaknya harus juga dilakukan.

Diakuinya pula, dirinya mengetahui adanya penertiban tersebut dari berita di media massa. "Kami tak ada dikoordinasikan sebelumnya. Saya sendiri baru tahu dari pemberitaan saya baca tadi pagi," katanya, Kamis (5/5/2016).

Disampaikannya, bahwa proses penertiban bidang industri dan perdagangan harus berkoordinasi dengan Disperindag sebagai instansi terkait. "Ya wajar kalau berkoordinasi dengan kami. Disperindag kan ada kementeriannya, lah kalau BPOM kementeriannya apa?," jelas Mas Irba.

Disampaikannya, ada instrumen hukum terkait penindakan produk perdagangan ilegal di pasaran. Hal tersebut mengacu pada UU Nomer 7/2014 tentang perdagangan, terutama pada pasal 106-114 yang bersifat pidana.

Mas Irba justru berbalik mempertanyakan, sudah sampai mana penindakan BPOM dilakukan dan bagaimana seterusnya. "Selama ini kan yang ditindak BPOM itu melulu pedagangnya saja. Mana sih pembuat atau produsennya yang ditindak? Padahal tangkapannya besar-besar," ungkapnya kemudian.

Ia menyayangkan, jika sejauh ini pengawasan terhadap peredaran makanan dan obat-obatan tak berizin atau ilegal sangat lemah. Terutama pada ranah obat-obatan, dimana belum pernah ada pemeriksaan terhadap penggunaan produk kosmetik di klinik kecantikan atau salon.

Dimana pada usaha tersebut, diyakini peredaran kosmetik tak berizin ataupun yang belum teruji kelayakannya cukup tinggi. Mas Irba berpendapat, perlu ada penertiban di ranah tersebut untuk mencegah peredaran lebih lanjut.

"Kalau memang serius, dipastikan sekalian apakah obat-obatan dan kosmetik itu digunakan tidak di klinik kecantikan atau salon. Kan belum pernah ada penertiban kesana," pungkasnya. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved