Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

32 Kafe di Kecamatan Rambah dalam Pengawasan Satpol PP Rohul

Ibukota Kabupaten Rohul yang berjuluk Negeri Seribu Suluk itu harus bersih dari kegiatan maksiat termasuk warung remang-remang

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Foto/net
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Donny Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus mengawasi 32 kafe alias warung remang-remang yang beroperasi di Kecamatan Rambah.

Pengawasan dilakukan menyusul adanya intruksi Bupati Rohul H Suparman SSos MSi. Ia meyebutkan, Kecamatan Rambah merupakan ibukota dari Kabupaten Rohul dan berjuluk Negeri Seribu Suluk. Sehingga harus bersih dari kegiatan maksiat termasuk warung remang-remang.

Kepala Kantor Satpol PP Rohul, Drs H Yusri MSi mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan tiga kali surat peringatan kepada 32 pemilik kafe remang-remang yang beroprasi di Kecamatan Rambah, termasuk warung tuak.

"Sebagaian sudah menutup warungnya. Namun masih ada yang buka. Kita akan tetap melakukan pengawasan terus. Ini menjadi program dari bupati dan wakilnya," katanya, Senin (9/5/2016).

Sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan silaturahmi dengan pemilik kafe. Dalam pertemuan pemilik kafe sepakat menutup usaha ilegalnya.

Walaupun, 32 pemilik kafe sudah sepakat akan menutup usahanya, akan tetapi Satpol PP Rohul tetap melalukan monitoring rutin, temasuk melakukan patroli malam dan patroli siang secara rutin.(*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved