32 Kafe di Kecamatan Rambah dalam Pengawasan Satpol PP Rohul
Ibukota Kabupaten Rohul yang berjuluk Negeri Seribu Suluk itu harus bersih dari kegiatan maksiat termasuk warung remang-remang
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Donny Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) terus mengawasi 32 kafe alias warung remang-remang yang beroperasi di Kecamatan Rambah.
Pengawasan dilakukan menyusul adanya intruksi Bupati Rohul H Suparman SSos MSi. Ia meyebutkan, Kecamatan Rambah merupakan ibukota dari Kabupaten Rohul dan berjuluk Negeri Seribu Suluk. Sehingga harus bersih dari kegiatan maksiat termasuk warung remang-remang.
Kepala Kantor Satpol PP Rohul, Drs H Yusri MSi mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan tiga kali surat peringatan kepada 32 pemilik kafe remang-remang yang beroprasi di Kecamatan Rambah, termasuk warung tuak.
"Sebagaian sudah menutup warungnya. Namun masih ada yang buka. Kita akan tetap melakukan pengawasan terus. Ini menjadi program dari bupati dan wakilnya," katanya, Senin (9/5/2016).
Sebelumnya, Satpol PP sudah melakukan silaturahmi dengan pemilik kafe. Dalam pertemuan pemilik kafe sepakat menutup usaha ilegalnya.
Walaupun, 32 pemilik kafe sudah sepakat akan menutup usahanya, akan tetapi Satpol PP Rohul tetap melalukan monitoring rutin, temasuk melakukan patroli malam dan patroli siang secara rutin.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-warung-remang-remang_20150427_073309.jpg)