Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mabes Polri Instruksikan Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kendal Diusut

Hingga saat ini, pengamanan di sekitar lokasi telah ditingkatkan. Boy menyayangkan masih adanya tindakan intoleran yang

Editor:
Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia
Masjid Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (23/5/2016) dini hari, dirusak sekelompok orang tidak dikenal. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Ahmad mengatakan, perusakan Masjid Ahmadiyah di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ringin Arum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tengah diproses oleh kepolisian setempat.

Kepolisian akan menindak para pelaku perusakan tersebut. (Baca: Masjid Ahmadiyah di Kendal Dirusak Massa Tak Dikenal)

"Perlu ambil tindakan langkah hukum terhadap mereka yang melakukan kekerasan. Bahkan bisa ditersangkakan dalam konteks perusakan atau pengeroyokan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Hingga saat ini, pengamanan di sekitar lokasi telah ditingkatkan. Boy menyayangkan masih adanya tindakan intoleran yang melibatkan agama atau suku tertentu.

"Apapun kegiatan mereka, tidak boleh mengedepankan kekerasan. Semua harus dialog, semua harus dalam koridor hukum," kata Boy.

Semestinya, yang dilakukan adalah pendekatan dengan kelompok tersebut alih-alih bersikap anarkistis. Para pemangku adat, tokoh agama, dan kelompok masyarakat harus membahas dengan kepala dingin.

"Harus duduk bersama mencari apa kesalahannya, apabila kaitan dengan sifatnya Surat Ketetapan Bersama terkait dengan kelompok Ahmadiyah," kata Boy.

Masjid Ahmadiyah di Kendal dirusak orang tak dikenal pada Senin dini hari. Menurut informasi pengurus masjid, tidak ada saksi yang melihat tindakan perusakan.

Sebab, sekitar masjid tersebut kebun dan cukup jauh dari permukiman warga. Selain itu, perusakan dilakukan saat semua warga tertidur.

Namun, sebelum perusakan, masjid didatangi lurah dan camat setempat. Sang Lurah meminta pembangunan masjid dihentikan dengan alasan ditolak warga.

Padahal, masjid tersebut telah mengantongi sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak awal dibangun pada 2003. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved