Menteri LHK: Saya Tidak Mau Pelepasan Kawasan Untuk 'Pencucian'
Siti Nurbaya mengaku dalam SK 314 terkait penetapan kawasan yang dikeluarkan Kementerian LHK sudah mengakomodir permintaan Riau.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Nasuha Nasution
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya mengaku dalam SK 314 terkait penetapan kawasan yang dikeluarkan Kementerian LHK sudah mengakomodir permintaan Riau.
Pihaknya harus teliti dengan usulan Pemprov Riau karena diduga tercium pelanggaran hukum.
"Kan sesuai hasil rapat di DPD RI, bahwa yang prinsip menyangkut pemukiman dan masyraakat bisa langsung diproses. Yang diminta diubah bisa diusulkan parsial untuk diteliti,"ujar Siti Nurbaya kepada Tribun Minggu (22/5/2016).
Namun lanjut Siti Nurbaya, apabila dijumpai pelanggaran hukum maka bisa berproses hukum. Pihaknya tidak mau sembarangan mengakomodir seluruh permintaan Riau dimana ada angka 2,7 Juta hektar yang diminta dibebaskan.
"Jadi harus diteliti satu persatu. Tidak boleh ada "pencucian" dalam proses pembebasan kawasannya. saya tidak mau. Kalau ada kesalahan dan pelanggaran hukum tidak bisa diloloskan,"ujarnya.
Siti Nurbaya menambahkan, selama ini juga sudah terang dan gamblang pembahasannya yang diminta oleh Pemerintah daerah di Provinsi Riau kepada DPD RI.
"Dan saya dipanggil ke DPD. Tidak ada yang saya tutup-tutupi. Semua terbuka untuk penyelesaian yang adil dan sesuai aturan,"ujar Siti Nurbaya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian LHK melalui Dirjen Planologi sudah mengeluarkan SK 314 untuk penetapan Kawasan untuk Perda RTRW Riau, namun dalam SK 314 itu, Kementerian LHK hanya mengakomodir 65 ribu hektar dari permintaan Riau 2,7 juta.(*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru