Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tribun Video

News video: Gading Gajah Bernilai Rp 1 M Dibawa dari Aceh

Gading gajah yang diamankan itu memiliki panjang masing-masing lebih kurang 170 cm, dengan berat keseluruhan mencapai 46,5 Kg.

Penulis: David Tobing | Editor: M Iqbal

Laporan videografer Tribun Pekanbaru, David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau menggelar eksposes pengungkapan kasus
sindikat perdagangan dua buah gading gajah asal Provinsi Aceh senilai hampir Rp 1 miliyar yang diamankan dari lima orang tersangka, Senin (23/5/2016).

Gading gajah yang diamankan itu memiliki panjang masing-masing lebih kurang 170 cm, dengan berat keseluruhan mencapai 46,5 Kg.

Polisi juga menghadirkan lima orang tersangka, masing-masing inisial MA (45) warga Kabupaten Gayo, Aceh, inisial YU (42) warga Pekanbaru, inisial NI (43)dan WA (45) warga Kampar, Riau serta SY (60) warga Jambi.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Kombes Pol Rivai Sinambela menerangkan kasus pedagangan gading gajah itu berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari BKSDA prihal kejadian gajah mati di dua lokasi berbeda yakni di daerah Aceh dan dikawasan Taman Nasional Teso Nilo, Pelalawan, Riau.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, dan mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat yang mengarah pada kepemilikan dan perdagangan gading gajah.

Petugas kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati melakukan transaksi di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pada Jumat (20/5/2016).

Ditempat itu, petugas mengamankan lima orang tersangka dan menemukan dua gading gajah yang disimpan didalam bagasi mobil milik tersangka SY.

Kombes Rivai Sinambela menambahkan dua gading gajah itu dibawa oleh tersangka Ma dan Yu dari Aceh, dan akan dititipkan kepada tiga tersangka yakni YU,NA dan SY untuk diperdagangkan di Pekanbaru, Riau.

Pengakuan tersangka, harga gading gajah di jual senilai Rp. 20 juta per kilogramnya. Dengan berat gading gajah 46, Kg, maka total nilainya mencapai Rp. 930 juta.

Dipasar gelap, harga gading gajah diperkirakan bisa mencapai Rp. 40 juta per kilogramnya.

Petugas belum bisa memastikan apa kegunaan gading gajah itu. Namun dugaan awal gading gajah itu dimanfaatkan untuk hiasan dinding.

Polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Paaal 40 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 53,55 ayat 1 KUHPidana dengan ancama pidana 5 tahun penjara dan dendan Rp.100 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved