Ancam Warga Pakai Senjata Api Rakitan, Warga Kuansing Ini Diamankan Polsek Polisi
Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kuras untuk penyelidikan lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras menangkap seorang pria bernama Muhamad Ikhlas Senin (23/5/2016) sore lalu. Lelaki berusia 33 tahun itu diamankan lantaran melakukan pengancaman menggunakan Senjata Api (Senpi).
Pelaku diringkus di rumahnya sendiri di Desa Lubuk Kebun Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Datar Kabupaten Kuansing. Polisi langsung melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan sebuah tas.
Di dalamnya satu pucuk senjata api rakitan warna hitam, beserta 5 butir amunisi aktif yang terdiri dari 4 amunisi caliber 38 special standar Polri dan 1 amunisi standar TNI. Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kuras untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Tersangka diamankan setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, setelah laporan korban masuk," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, kepada tribun Selasa (24/6).
Muhammad Ikhlas berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh korban bernama Suyogi (37). Ia mengaku diancam oleh pelaku pada Jumat (6/5/2016) pekan lalu. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/warga-pakai-senpi-di-pangkalan-kuras_20160524_154539.jpg)