Honor Pengurus Masjid Paripurna Belum Dibayarkan Satu Tahun, Ini Komentar DPRD
Meski Perda Masjid Paripurna Kota Pekanbaru sudah disahkan, ternyata honor para pengurusnya yang bersumber dari APBD Pekanbaru belum dibayarkan.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski Perda Masjid Paripurna Kota Pekanbaru sudah disahkan, ternyata honor para pengurusnya yang bersumber dari APBD Pekanbaru belum dibayarkan. Bahkan honor mereka sudah satu tahun belum dibayarkan. Hal ini lah yang dikeluhkan pengurus masjid Paripurna tersebut, seperti yang disampaikan pengurus Masjid Rumbai Pesisir belum lama ini.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Pekanbaru Kudus Kurniawan menegaskan, persoalan ini harus segera disikapi oleh Pemko. Sebab, tidak ada alasan untuk ditunda-tunda pencairan honor masjid Paripurna, apalagi sudah ada regulasi hukumnya.
"Kalau belum juga dicairkan, apa gunanya dibuat Perda Masjid Paripurna itu," tegas Kudus, Selasa (24/5/2016) kepada Tribunpekanbaru.com.
Seperti diketahui, rinciannya honor pengurus masjid paripurna terdiri dari imam besar Rp 5 juta, imam rawatib Rp 2,5 juta, dan honorer lainnya sesuai UMK Pekanbaru. Di Kota Pekanbaru sendiri, jumlah masjid Paripurna sebanyak 13 masjid, masing-masing 12 masjid di seluruh kecamatan dan 1 masjid milik Pemko Pekanbaru (Masjid Ar-rahman Jalan Sudirman dekat fly over). (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru