Sidang Karlahut PT LIH, Hari Ini Frans Katihokang Sampaikan Pembelaan
Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Kamis (25/5/2016
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Kamis (26/5/2016). Perusahaan kelapa sawit tu terjerat kasus Karlahut tahun 2015 silam.
Sidang mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Frans Katihokang yang merupakan Direktur Operasional PT LIH. Seperti biasa sidang akan digelar pukul 11.00 wib, atau menunggu para pihak tiba di PN Pelalawan.
Terdakwa Franskatihokang akan menyampaikan pembelaannya atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.
Seperti diketahui, JPU menuntut Frans Katihokang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/direktur-pt-lih-resmi-ditahan-2_20150917_224157.jpg)