Jumat, 1 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Karlahut PT LIH, Hari Ini Frans Katihokang Sampaikan Pembelaan

Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Kamis (25/5/2016

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
DITAHAN - Direktur PT Langgam Inti Hibrido (LIH), Frans Katihotang digiring petugas menuju ruang tahanan Polda Riau, Kamis (17/9/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang perkara Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Kamis (26/5/2016). Perusahaan kelapa sawit tu terjerat kasus Karlahut tahun 2015 silam.

Sidang mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Frans Katihokang yang merupakan Direktur Operasional PT LIH. Seperti biasa sidang akan digelar pukul 11.00 wib, atau menunggu para pihak tiba di PN Pelalawan.

Terdakwa Franskatihokang akan menyampaikan pembelaannya atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.

Seperti diketahui, JPU menuntut Frans Katihokang dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider enam bulan kurungan. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved