Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembunuhan Jalan Meranti Darat

Terdakwa Pembunuhan di Jalan Meranti Darat Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa didakwa pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
www.tribunpekanbaru.com

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Terdakwa pembunuhan di Jalan Meranti Darat pada Februari 2016 silam didakwa pasal berlapis. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai pada sidang perdana, Rabu (1/6/2016) di Pengadilan Negeri Dumai. Terdakwa didakwa pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

JPU Andi Bernard Simanjuntak mengatakan bahwa dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP. Lalu dakwaan kedua primer Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 ayat 2 kedua dan keempat KUHP. "Terdakwa didakwa pasal berlapis," papar Bernard usai sidang, Rabu siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisah pembunuhan sadis di Gang Simpul, Jalan Meranti Darat, Kota Dumai pada Februari 2016 silam diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Dumai. Serangkaian aksi keji terdakwa Indra Gunawan terhadap korban Dalena dibacakan dalam surat dakwaan. Ternyata korban tidak hanya mendapat penyiksaan.

Tapi terdakwa juga tega menyetubuhi korban alam kondisi sekarat. Mirisnya sesuai hasil otopsi, sekujur tubuh korban dipenuhi luka. Pada bagian kepala saja terdapat sejumlah luka, seperti luka lecet, memar dan bekas sayatan. Korban yang berusia 32 tahun itu juga mengalami patah Tulang Iga.

Pada sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Indra Gunawan tampak duduk tenang di kursi pesakitan. Sembari mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Dumai. Sedangkan keluarga korban tidak tampak hadir di ruang sidang. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved