Ramadhan 1437 H
H-3 Puasa Rumah Makan dan Restoran Non Muslim Belum Urus Izin Oprasional di BPT PM
tiga hari jelang masuk bulan puasa, Jumat (3/6/2016), belum ada satupun pemilik rumah makan dan restoran non muslim yang mengurus izinnya
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Surat himbauan Walikota Pekanbaru kepada pemilik rumah makan dan restoran muslim di Pekanbaru yang akan beroprasi di siang hari untuk mengusur izin ke Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal (BPT PM ) Kota Pekanbaru tampak belum terlaksana dengan baik di lapangan.
Pasalnya tiga hari jelang masuk bulan puasa, Jumat (3/6/2016), belum ada satupun pemilik rumah makan dan restoran non muslim yang mengurus izinnya ke BPT PM Kota Pekanbaru.
"Sampai sekarang memang belum ada, tapi biasanya begitu masuk bulan puasa baru mereka ramai-ramai mengurus izinya,"kata Kepala BPT PM Kota Pekanbaru, M Jamil kepada Tribun, Jumat (3/6/2016).
Menurut keterangan Jamil, tahun lalu setidaknya ada 150an rumah makan dan restoran yang mengurus izinya ke BPT PM. Setiap masuk bulan ramadhan, pemilik rumah makan non muslim diminta untuk mengurus izin operasional untuk berjualan di siang hari selama bulan puasa.
"Setelah mereka mendapat izin oprasional kita akan berikan sticker. Kemudian kita minta mereka untuk membuat spanduk yang bertuliskan rumah makan dan restoran non muslim. Spanduk itu wajib dipasang didepan tempat usahanya,"papar Jamil.
Bagi pemilik rumah makan dan restoran non muslim yang akan mengurus izin oprasional usahanya selama bulan puasa, harus membawa surat-surat izin tempat usaha serta kartu identitas pemiliknya.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan biaya untuk pengurusan oprasional rumah makan dan restoran non muslim ini.
“Kalau ada izinnya yang sudah mati harus diperpanjang dahulu baru bisa memperoleh izin operasional berjualan di siang hari atau ada retribusi yang masih menunggak harus dilunasi,”sebutnya.
Pihaknya menghimbau kepada pemilik rumah makan non muslim untuk segera mendaftar kepada BPT PM jika akan berjualan disiang hari. Karena dipastikannya bagi pemilik rumah makan, kedai kopi atau usaha sejeni ditemui saat puasa tetap buka tanpa ada izin, pihaknya BPT PM bersama Satpol PP akan menindak secara tegas.
“Seperti tahun lalu kita akan tindak langsung dengan mengamankan kursi atau mejanya,”katanya.
Pemerintah Kota Pekanbaru sudah membentuk tim monitoring yang akan melakukan pemantauan terhadap sejumlah tempat usaha selama bulan puasa.
"SK anggota tim sudah disampaikan kepada Bapak Walikota, sekarang kita menunggu disetujui saja," kata Jamil. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru