Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Suparman Resmi Ditahan KPK

Bupati Rokan Hulu Suparman resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/6/2016).

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
SIDANG - Mantan Ketua DPRD Riau Suparman, Djohar Firdaus dan Mantan Anggota DPRD Riau Gumpita (dari kiri ke kanan) menjadi saksi dalam lanjutan Sidang dugaan suap APBD-P 2014 dan APBD Riau 2015 dengan terdakwa Ahmad Kirjauhari di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (12/11/2015). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bupati Rokan Hulu Suparman resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/6/2016).

Suparman ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji terkait pembahasan R-APBD tahun 2014 dan 2015.

"Saya tidak ingin mencari kambing hitam, saya hormati proses hukum yang ada," ujar Suparman, di Gedung KPK, Jakarta.

Suparman keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan didampingi pengacaranya.

Suparman ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, berinisial AM dan anggota DPRD Riau 2009-2014 berinisial AK.

Suparman sebelumnya merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Dalam pilkada serentak pada Desember 2015, ia terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu. Penetapan status tersangka bagi Suparman sempat membuat pelantikan dirinya sebagai bupati tertunda.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap mengambil sumpah jabatan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu pada Jumat (22/4/2016).

Tjahjo beralasan bahwa pelantikan tersebut untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved