Belum Lunasi Tunggakan PPJ Non PLN, Surat Teguran ke-2 Bupati Siak Segera Dilayangkan ke PT IKPP
Hingga saat ini, kekurangan bayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) sebesar Rp 28,9 miliar belum juga dilunasi.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Hingga saat ini, kekurangan bayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) sebesar Rp 28,9 miliar belum juga dilunasi. Padahal, bupati Siak Syamsuar melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah melayangkan surat teguran pertama.
Kepala bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Siak Muzzamil mengatakan, surat teguran pertama dilayangkan sekitar sebulan lalu. Namun tidak ada respon pihak PT IKPP hingga saat ini. Rencananya, surat teguran bupati Siak yang ke-2 kalinya segera dilayangkan.
"Sepertinya mereka tetap bersikeras tidak membayar. Ya kita sudah tunggu respon belum ada, kita segera layangkan teguran ke-2," kata Muzzamil, Kamis (9/6/2016).
Bila teguran ke-2 tidak juga direspon pihak PT IKPP, maka akan dilayangkan surat teguran ke-3. Jika pihak PT IKPP tetap membandel, Pemkab Siak akan menggugat secara hukum.
"Melihat kondisinya mungkin kasus ini akan sampai di pengadilan. Yang jelas semua prosedur kita jalankan dulu," kata dia.
Diketahui, kekurangan bayar PPJ Non PLN PT IKPP ke Pemkab Siak itu sejak tahun 2014 lalu. Hal itu terungkap setelah diaudit BPK RI perwakilan Riau pada tahun 2015 lalu. Namun, PT IKPP tidak mengakui hasil audit BPKP tersebut.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru