Ini Persentase Pendapatan Daerah yang Sudah Masuk ke DPPKAD Siak
Hingga saat ini sejumlah wajib pajak sudah membayarkan pajaknya. Peresentase secara keseluruhan mencapai 32 persen.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Siak Said Arief Fadillah mengatakan, hingga saat ini sejumlah wajib pajak sudah membayarkan pajaknya. Persentase secara keseluruhan mencapai 32 persen. Hal itu terdiri dari pajak daerah sebesar 34,32 persen, retribusi daerah 30,83 persen dan dana perimbangan 36,47 persen,
"Sumbr terbesar dari pajak daerah yakni pajak penerangan jalan non PLN dengan target mencapai Rp47 miliar. Sedangkan realisasi hingga saat ini sebesar Rp 20 miliar atau 42,65 persen," kata dia Kamis (9/6/2016).
Sedangkan upaya yang dilakukan pihaknya untuk peningkatan pendapatan daerah antara lain melakukan pendataan pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN, dan pajak lainnya. Kemudian melalukan penagihan ke seluruh wajib pajak supaya membayar tepat waktu. Melaksanakan sosialisasi pajak daerah. Melakukan permintaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ke pemerintah pusat yang belum disalurkan pada triwulan 4 tahun 2015 lalu. Baru kemudian membuat perjanjian kerja sama Pemda Siak dengan PT PLN area Pekanbaru dan Dumai dalam upaya pemungutan yang berasal dari PLN.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun_20160316_140209.jpg)