Pembunuhan Jalan Meranti Darat
Terdakwa Pembunuh Dalena Akui Seluruh Keterangan Saksi
Setelah mendengar keterangan keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dumai. Bahkan terdakwa Indra tidak membantahnya
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Terdakwa Pembunuhan di Jalan Meranti Darat, Indra Gunawan mengakui seluruh perbuatannya, Kamis (9/6/2016). Setelah mendengar keterangan dari keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dumai. Bahkan terdakwa Indra tidak membantahnya.
Terdakwa sendiri terancam hukuman mati. Sebab terdakwa terancam dijerat pasal berlapis. Dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP. Lalu dakwaan kedua primer Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 ayat 2 kedua dan keempat KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Bernard Simanjuntak mengatakan pada sidang ini rencananya dihadirkan enam saksi. Namun dua saksi lainnya urung hadir. Sehingga mereka akan dipanggil lagu, guna memenuhi agenda sidang selanjutnya.
Hakim Ketua Majelis, Desbertua Naibaho menyebut bahwa perkara ini menjadi perhatian publik. Maka keterangan saksi disampaikan secara menyeluruh. Rencananya sidang lanjutan akan digelar pekan depan pada 16 Juni 2016. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tersangka-ig-memukul-kepala-dalena_20160316_092217.jpg)