Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembunuhan Jalan Meranti Darat

Terdakwa Pembunuh Dalena Akui Seluruh Keterangan Saksi

Setelah mendengar keterangan keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dumai. Bahkan terdakwa Indra tidak membantahnya

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/Fernando Sikumbang
Tersangka IG memukul kepala Dalena dalam rekonstruksi pembunuhan sadis di Jalan Meranti Darat, Selasa (15/3/2016). Proses rekonstruksi ini memperagakan 26 adegan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Terdakwa Pembunuhan di Jalan Meranti Darat, Indra Gunawan mengakui seluruh perbuatannya, Kamis (9/6/2016). Setelah mendengar keterangan dari keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Dumai. Bahkan terdakwa Indra tidak membantahnya.

Terdakwa sendiri terancam hukuman mati. Sebab terdakwa terancam dijerat pasal berlapis. Dakwaan kesatu primer Pasal 340 KUHP subsider 339 KUHP. Lalu dakwaan kedua primer Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 ayat 2 kedua dan keempat KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Bernard Simanjuntak mengatakan pada sidang ini rencananya dihadirkan enam saksi. Namun dua saksi lainnya urung hadir. Sehingga mereka akan dipanggil lagu, guna memenuhi agenda sidang selanjutnya.

Hakim Ketua Majelis, Desbertua Naibaho menyebut bahwa perkara ini menjadi perhatian publik. Maka keterangan saksi disampaikan secara menyeluruh. Rencananya sidang lanjutan akan digelar pekan depan pada 16 Juni 2016. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved