Disnaker Pekanbaru Akan Edarkan Surat Kemenaker Terkait THR
Pembayaran THR dilaksanakan minimal sepekan menjelang lebaran dan bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan juga berhak mendapatkan THR.
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pekanbaru telah menerima Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Surat edaran ini menjelaskan tentang pembayaran THR dilaksanakan minimal sepekan menjelang lebaran dan bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan juga berhak mendapatkan THR.
"Surat edaran ini sudah kita dilayangkan kepada Walikota Pekanbaru sejak seminggu yang lalu, nanti kalau sudah ditandatangani beliau, baru akan kita edarkan kepada perusahaan-perusahaan,"sebut Johnny, Kadisnaker Pekanbaru.
Ia merincikan, hal yang prinsipil dari surat edaran tersebut ialah karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan pun sudah bisa mendapatkan THR.
"Kalau peraturan sebelumnya mengatur bahwa THR hanya dibagikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama tiga bulan," terangnya.
Sedangkan untuk besaran THR, ia menjelaskan tunjangan yang diberikan harus proporsional dan sesuai dengan lamanya seorang karyawan bekerja. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru