Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Sebut Jessica Sakit Hati karena Mirna Sarankan Putus dengan Pacarnya

Nasihat tersebut membuat Jessica sakit hati. Ia pun memutuskan untuk tidak berkomunikasi dengan Mirna. Namun, Jessica

Editor:
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin disebut sakit hati karena disarankan korban untuk memutuskan pacarnya. Hal itu terungkap dalam sidang perdana Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum disebutkan, Mirna menyarankan agar Jessica memutuskan pacarnya. Mirna memberikan saran seperti itu karena mengetahui pacar Jessica berperilaku buruk.

"Korban Mirna menasihati terdakwa (Jessica) agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan memakai narkoba, dan menyatakan buat apa pacaran dengan orang tidak baik dan tidak modal," kata jaksa penuntut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Nasihat tersebut membuat Jessica sakit hati. Ia pun memutuskan untuk tidak berkomunikasi dengan Mirna. Namun, Jessica akhirnya putus dengan pacarnya.

Setelah putus cinta, Jessica kemudian mengalami beberapa peristiwa hukum di Australia. Menurut jaksa, peristiwa yang dialaminya membuat Jessica sakit hati dan mencoba membalas dendam.

"Oleh karena itu, untuk membalaskan sakit hatinya itu, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban," kata jaksa.

Mirna tewas setelah minum es kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Ketika itu, ia sedang bersama dengan dua temannya, Jessica dan Hani.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan, kopi yang diminum Mirna mengandung racun sianida. Polisi lalu menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan itu pada Jumat, 29 Januari 2016 malam, dan menangkap dia pada keesokan harinya.

Jessica disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved