MK Kabulkan Gugatan Pembunuh Dirut PT Asaba
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengabulkan seluruh permohonan pemohon yakni agar grasi
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi pembatasan pengajuan grasi, yang diajukan oleh Suud Rusli dan Marselinus Edwin Hardian, Rabu (15/6/2016).
Suud merupakan terpidana mati kasus pembunuhan Dirut PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba), Budhyarto Angsono, pada 19 Juli 2003. Sementara itu, Marselinus merupakan aktivis bantuan hukum dan Mahasiswa Universitas Attahiriyah.
Mereka mengajukan gugatan lantaran merasa tidak dapat lagi membantu masyarakat mengajukan grasi. Mereka pun mengajukan pengujian undang-undang kepada MK.
Pengujian dilakukan terhadap Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang grasi.
Adapun bunyi Pasal 7 ayat (2) UU grasi yaitu, permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arif Hidayat mengabulkan seluruh permohonan pemohon yakni agar grasi tidak dibatasi waktu. Menurut MK, pasal yang diujikan bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibatalkan.
"Mengabulkan pemohon untuk seluruhnya," kata Arif di ruang sidang MK.
Majelis hakim konstitusi berpandangan paal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, kata dia, pasal terssebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, hakim menyatakan pengabulan permohonan ini tidak menunda pelaksanaan eksekusi mati jika terpidana atau keluarganya tidak menggunakan haknya mengajukan grasi.
Suud Rusli adalah terpidana mati kasus pembunuhan bos PT Asaba, Budhyarto Angsono, dan pengawalnya yang merupakan anggota Kopassus, Edy Siyep, di Jakarta Utara, pada tahun 2003.
Suud tidak beraksi sendiri. Dia bersama Syam Ahmad Sanusi bertindak sebagai eksekutor pembunuhan atas perintah Gunawan. Kedua anggota Marinir ini mendapat imbalah Rp 4 juta.
Usai membunuh, Syam dan Suud melarikan diri. Namun, beberapa waktu kemudian mereka berhasil ditangkap. Dalam persidangan Syam, Suud, dan Gunawan divonis mati.
Syam dan Suud kabur sempat tiga kali kabur dari rumah tahanan militer yakni dari sel tahanan TNI AL di Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rumah Tahanan Militer Cibinong, hingga Rumah Tahanan Militer Cimanggis. Namun, mereka akhirnya berhasil ditangkap.
Saat diringkus di Pandeglang, Banten, Syam sempat melawan aparat hingga akhirnya ditembak mati.
dari sel tahanan Pangkalan Utama TNI AL di Jalan Bungur Besar, Jakarta pada Mei 2005. Beberapa hari kemudian hanya Suud yang berhasil ditangkap. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim.jpg)