Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Teman Ahok: Kasus RS Sumber Waras Penzaliman terhadap Ahok!

Adanya indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras ditemukan berdasarkan hasil audit Badan

Editor:
Jessi Carina
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengenakan rompi Teman Ahok pemberian Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ahli hukum Teman Ahok Andi P Syafrani meyakini bahwa pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sudah sesuai aturan dan tidak merugikan negara.

"Kami menyakini Ahok berada di jalan yang benar, sesuai dengan aturan main yang berlaku, tidak ada kerugian di sini," ujar Andi dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/2016).

Adanya indikasi kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras ditemukan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hasil audit tersebut berbeda dengan hasil penyidikan KPK yang menyatakan tidak adanya tindak pidana dalam pembelian lahan tersebut.

Andi pun percaya dengan hasil penyidikan KPK tersebut.

"Kami berkeyakinan apa yang disampaikan Agus (Ketua KPK) benar dan faktanya pun memang seperti itu. Jadi, tidak ada sedikit pun niat jahat dari Ahok untuk melakukan korupsi karena apa yang dilakukan selama ini untuk membangun DKI Jakarta," ucap dia.

Jika ada pihak yang menyebut Ahok memiliki niat jahat, kata Andi, maka orang tersebut telah berbuat zalim terhadap Ahok.

"Kalau kemudian dipersepsikan Ahok melakukan tidak benar, itu proses penzaliman terhadap Ahok," tutur dia.

Andi pun menyinggung bahwa kasus pembelian lahan RS Sumber Waras ini berawal dari BPK DKI Jakarta yang menggunakan dasar hukum bukan yang terbaru.

Menurut Andi, sumber hukum yang seharusnya digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sementara itu, BPK hanya menggunakan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tanpa memperhatikan perubahan-perubahan yang ada pada Perpres Nomor 40 Tahun 2014.

"Hasil audit BPK DKI bermasalah karena sumber hukum atau dasar hukum yang dijadikan pegangan audit tidak tepat, seidaknya tidak menggunakan produk hukum terbaru," kata Andi.

Oleh karena itu, sebaik apa pun hasil audit tersebut, jika dasar hukum yang digunakan tidak tepat, audit tersebut tidak dapat digunakan.

"Hasil auditnya mau sehebat apapun tidak bisa dipakai kalau tidak sesuai. Itu sesuatu sumber yang keruh," sebut dia. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved