Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pemko Pekanbaru: Seluruh Pejabat dan ASN Dilarang Menerima Parcel

Pemko Pekanbaru: Seluruh Pejabat dan ASN Dilarang Menerima Parcel

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Muhammad Ridho
TribunPekanbaru/TheoRizky
Para pekerja tengah mempersiapkan parcel di sebuah toko spesialis papan bunga dan parcel di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Senin (13/6/2016). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru,: Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera menerbitkan surat edaran larangan menerima parcel bagi pejabat Aparatur Sipin Negara (ASN) dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Plt Asisten III Setdako Pekanbaru Azharisman Rozie kepada Tribun, Minggu (19/6/2016) mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklajuti intruksi Walikota Pekanbaru yang melarang bawahannya menerima dan memberi parcel pada momen lebaran.

"Kami menghimbau seluruh pejabat dan ASN agar tidak menerima parcel saat lebaran nanti. Karena itu memang dilarang menurut undang-undang yang berlaku," katanya.

Surat edaran yang ditujukan untuk pejabat Pemko tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru memperkirakan surat tersebut akan dikeluarkan dalam pekan ini. Namun untuk melakukan pengawasan dilapangan tidak ada tim khusus yang akan memantaunya. Sebab menurut Rozie larangan ini sudah lama dan sudah dikatahui oleh pejabat.

"Kita tidak membentuk tim pemantau khusus. Karena semua pejabat sudah tau. Inspektorat nanti yang akan memantaunya, jika ketahuan kita tentu akan berikan saksi sesuai dengan aturan yang ada,"kata Rozie yang juga kepala BKD Kota Pekanbaru.

"Pak wali sudah intruksikan, kita sebagai bawahan yang baik tentu harus mengikuti aturan ini. Apalagi kebijakan seperti inikan setiap tahunya memang selalu dilarang," imbuhnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru agar tidak menerima parcel atau bingkisan dalam bentuk apapun. Larangan tersebut dimaksudkan agar pejabarnya terhindar dari praktek gratifikasi dengan memanfaatkan momen lebaran.

"Kalau sudah ada kebijakan tidak dilaksanakan berarti pejabat yang bersangkutan tidak disiplin. Kalau tidak disilin tentu akan ada sanksinya. Didalam undang-undang ASN ada disebutkan sanksinya bagi pejabat yang melanggar disiplin," kata Firdaus.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved