Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sekelompok Masyarakat Pertanyakan Penyerobotan Segel Tempat Ibadah ke Kesbangpol Inhil

Dugaan kembali beroperasinya tempat ibadah yang notabene sudah disegel karena tidak memiliki izin dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/T Muhammad Fadhli
Sejumlah masyarakat dari beberapa LSM dan organisasi kemasyarakatan mendatangi Kesbangpol Inhil. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, T Muhammad Fadhli

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Dugaan kembali beroperasinya tempat ibadah yang notabene sudah disegel karena tidak memiliki izin dipertanyakan oleh sejumlah masyarakat.

Masyarakat yang tergabung dari beberapa LSM dan Organisasi antara lain, Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendatangi kantor Badan Keselamatan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (20/6).

Kedatangan sejumlah masyarakat ini menuntut pihak terkait agar menindaklanjuti hal tersebut, yang dinilai sudah melanggar hukum mengenai penyerobotan segel tempat ibadah yang dinyatakan ilegal.

Tengku Suhandri dari organisasi Masyarakat Peduli Inhil (MPI) menyatakan terkejut dengan pemberitaan belakangan ini mengenai adanya kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan. Tempat yang dinyatakan disegel pada tahun 2010 tersebut sepertinya ada tanda-tanda aktifitas, dan ini sudah melanggar aturan.

“Seminggu yang lalu, Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhil turun langsung mengecek tempat yang disegel itu,” ungkapnya.

Sebagai intansi terkait, pria yang akrab disapa Comel tersebut meminta Kesbangpol untuk menindak lanjuti secara tegas dan bijak, jangan sampai ini meruncing dan terjadi polemik kedepannya.

Hal Senada juga disampaikan Fahruddin, ia meminta ketegasan dinas terkait untuk menindaklanjuti ini.

"Ini sudah melanggar hukum, sebab, segel sudah terbuka dan rusak, mohon ketegasan pemerintah untuk menindak lanjuti itu. Jika lambat menangani ini jangan sampai masyarakat bertindak secara anarkis seperti tahun sebelumnya,"jelas pria yan g akrab disapa Oyong yang juga hadir menyampaikan inspirasinya.

Sementar itu, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili Afrizal selaku Asisten I menyatakan akan menindaklanjuti hal tersebut. Menurutnya pada tahun 2010 aktivitas tempat ibadah ini memang sudah disegel, sebab tidak memiliki izin IMB. Sampai dengan tahun ke 6 ini, setelah dikaji oleh kawan-kawan, ternyata pemerintah Inhil tidak ada memberikan pernyataan izin terhadap rumah ibadah sampai saat ini.

"Yang jelas yang saya tau pasti, pemerintah tidak berubah terhadap sikapnya kemaren, memang saya rasa belum ada izin, sebab bukti segelnya masih ada," tegas Afrizal selaku Asisten I.

Menurut Pihak Kesbangpol yang diungkapkan oleh M Siddik, S.Pd.M.Pd mengakui bahwa memang ada permohonan izin pendirian aktivitas rumah ibadah umat non muslim tersebut.

"Beberapa waktu lalu, ada beberapa orang mendatangi saya untuk menutup tempat ibadah yang ada di pasar dan mengaktifkan kegiatan rumah ibadah tersebut. Namun saya bilang lengkapi dulu persyaratannya, baik itu rekomendasi terhadap Kemenag, dan administrasi yang lainnya. Sampai saat ini saya tunggu persyaratan itu belum ada sampai kemeja saya,"ujarnya.(*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Sejumlah masyarakat dari beberapa LSM dan organisasi kemasyarakatan mendatangi Kesbangpol Inhil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved