Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
Posko yang telah dibuka sejak 13 Juni ini akan berlangsung hingga 1 Juli 2016 nanti.
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, Disnaker Pekanbaru membuka posko pengaduan THR di Jalan Samarinda. Posko yang telah dibuka sejak 13 Juni ini akan berlangsung hingga 1 Juli 2016 nanti.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Pekanbaru, Nelwati menyampaikan, posko ini bertujuan untuk meminimalisir perusahaan-perusahaan yang tidak membayar hak karyawan nya terkait tunjangan hari besar keagamaan.
"Kalau seminggu sebelum lebaran Perusahaan tidak membayar THR bagi karyawannya, silahkan kunjungi posko kami setiap jam kerja. Kita akan langsung memprosesnya," ujarnya, Selasa (21/6/2016).
Untuk tata cara pengaduan, karyawan cukup mendatangi posko THR dengan membawa surat pengaduan tertulis.
"Atau surat nya bisa kita buatkan di sini pada hari itu juga," sambungnya.
Pada posko THR tahun ini, Disnaker akan menempatkan tiga petugas piket yang terdiri dari Koordinator Posko, Kepala Seksi dan pegawai fungsional.(*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru